Selain itu, sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. bahwa penyelenggaraan pertahanan negara merupakan salah satu fungsi. Suatu negara terdiri dari bangsa dan masyarakat di dalamnya. Akan tetapi pertahanan dan keamanan juga menjadi. Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 839);. komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, dengan memantapkan kemanunggalan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat Indonesia; c. Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber. 3/2002 Tentang Pertahanan Negara. 1) Terwujudnya kesadaran Bela Negara bagi seluruh warga negara. NOMOR 7 TAHUN 2008. Kementerian Pertahanan RI me nggelar upacara penutupan Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Pertahanan Negara TA. 2. kementerian pertahanan republik indonesia ditetapkan di jakarta pada tanggal 6 mei 2020 keputusan menteri pertahanan nomor : kep/487/m/v/2020 tentang kebijakan pertahanan negara tahun 2021 . tirto. 5. Kebijakan ini menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara fungsi pertahanan untuk membangun, memelihara,. Menurut beleid itu, pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara dilakukan melalui sejumlah cara, mulai dari pembentukan Komponen Cadangan, Mobilisasi, hingga Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Hal ini karena penulis merasa untuk menghadapi ancaman nir-militer di masa depan, komponen cadangan dapat menjadi kekuatan pertahanan yang mumpuni. (News. Sehingga keberadaan komponen cadangan ini harus dibina sikap individu, kemampuan. sebagai dukungan bagi pertahanan negara, dan untuk memperkuat pertahanan negara yang dijalankan oleh TNI; 2) Skema rekrutmen ASN dalam Komponen Cadangan secara komprehensif telah diuraikan dalam Undang-Undang 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Pertahanan Negara dapat diselesaikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kegiatan FGD tentang sarana dan prasarana nasional untuk komponen Pendukung Pertahanan Negara dengan Mabes TNI AD berlangsung pada tanggal 27 Maret 2019 di. Melalui suatu kajian dan pertimbangan yang dalam, maka Buku Putih Pertahanan Negara Indonesia yang diterbitkan ini diberi judul "Indonesia: Mempertahankan Tanah Air Memasuki Abad 21". Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan kebijakan Presiden Republik Indonesia tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia, untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan pertahanan Negara Republik. Komponen utama adalah Tentara Nasional. SISHANKAMRATA adalah sistem pertahanan dan keamanan dengan komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, terpadu, dan berkesinambungan untuk mewujudkan kemampuan dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Inilah Peran Serta Masyarakat Sebagai Komponen Cadangan dalam Menjaga Pertahanan Negara. Dikutip langsung dari UUD 1945, berikut isi Pasal 30 ayat (2): "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan. Komponen pertahanan bertugas melancarkan strategi pertahanan negara dengan menggunakan segenap kekuatan militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu. Pengelolaan KomponenBrainly. NOMOR : 7 TAHUN 2008. TNI memiliki tugas dan fungsi dari komponen utama dalam upaya pertahanan negara. Penggunaan istilah cadangan sangat beragam, mencakup aspek komponen pertahanan negara yang luas maupun sempit. Menurut catatan. Penjelasan mengenai komponen ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Lantas, apa saja fungsi dari rakyat terlatih? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan berikut ini: Menurut UU Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih, ada 4. Menurut UU No. Permasalahan penelitian yaitu tentang kekuatan TNI Angkatan Darat dalam pertahanan negara dan Pembentukan Komponen Cadangan matra darat sebagai upaya optimalisasi peran Angkatan Darat terhadap pertahanan negara. Sishankamrata singkatan dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. umum pertahanan negara. Dasar hukumnya UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1). Dalam Pasal 7 UU Pertahanan Negara diperkenalkan terminologi komponen sistem pertahanan yang tidak memiliki terjemahan militer baku yang universal. Lantas, apa saja fungsi dari rakyat terlatih? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan berikut ini: Menurut UU Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih, ada 4. FUNGSI (1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;. Komponen Cadangan merupakan implementasi amanat konstitusi tentang hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pembelaan negara, yang kemudian diterjemahkan dalam sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). Bela Negara dalam PP 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan. Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya dan strategis karena : Memiliki beribu – ribu pulau (17. 6. 021-3828548 strahan@kemhan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi. Jokowi meminta Komponen Cadangan (Komcad) tidak digunakan untuk kepentingan lain kecuali berkaitan dengan pertahanan negara. Komponen Kekuatan Pertahanan Negara. Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Anandafersadharmawan96@gmail. Sistematika Penulisan Makalah Adapun penulisan makalah ini memiliki sistmatika: Bela Negara dalam PP 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan. dengan optimal. Hal ini karena penulis merasa untuk menghadapi ancaman nir-militer di masa depan, komponen cadangan dapat menjadi kekuatan pertahanan yang mumpuni. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 disusun dengan memedomani kebijakan pemerintah dan negara,. "Ini yang yang akan jadi fokus persiapan pemikiran dan penyelenggaraan gelar pertahanan dan keamanan negara kita ke depan," tutur dia. Sebagai komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara, terdapat beberapa fungsi dari rakyat terlatih dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara. untuk mentransformasikan sumber daya nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara melalui usaha bela negara, penataan komponen pendukung, dan pembentukan komponen cadangan. b. Bela Negara dalam PP 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan. Kata Kunci: Pertahanan negara, Komponen cadangan, Aparatur Sipil Negara. Pembina IV/a NIP. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 3. bahwa penyelenggaraan pertahanan negara merupakan salah satu fungsi. Menurut UU No. Sebab merujuk pada Pasal 7 UU Pertahanan Negara, komponen utama dalam menghadapi ancaman selain ancaman militer adalah lembaga di luar bidang pertahanan. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan. Meski tidak aktif setiap saat, komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan negara sama halnya dengan melaksanakan kebijakan pertahanan negara. 5 Apa yang hendak dikemukakan dari runtutan pasal pasal dalam peraturan perundang-undangan tentang pertahanan negara di atas adalah sumber daya nasional dalam konteks pertahanan. Perbedaan TNI dan Komponen Cadangan. ac. Soeprapto Kemhan. 3 . Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Memang akan demikian jadinya seandainya kita hanya mengandalkan kepada TNI sebagai satu-satunya komponen pertahanan negara. Gunarta, “ Haruskah komponen cadangan sumber daya manusia berimplikasi pada wajib militer?”, h. Sumber. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang berbunyi: Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara. Menurut dia, penguatan TNI Angkatan Laut (AL) sebagai salah satu komponen kekuatan maritim perlu dilakukan. Pertahanan militer merupakan kekuatan utama pertahanan negara yang dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer, tersusun dalam komponen utama serta komponen cadangan dan komponen pendukung. Sistem pertahanan negara terdiri atas lima komponen penting, yaitu doktrin pertahanan, strategi, postur, struktur, dan teknologi pertahanan. Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Negara Kesatuan Reublik Indonesia. Berikut. Dalam Pasal 7 UU Pertahanan Negara diperkenalkan terminologi komponen sistem pertahanan yang tidak memiliki terjemahan militer baku yang universal. mendukung alutsista sistem pertahanan negara. Untuk Pertahanan Negara yang mengamanahkan pembangunan/ pembentukan komponen cadangan pertahanan negara, dimana komponen cadangan diresmikan pada tanggal 7 Oktober 2021 di Batujajar Jawa Barat oleh Bapak Presiden RI Ir H. Legislasi Bidang Pertahanan, Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara, Perumusan Doktrin Pertahanan Nirmiliter dan Pembentukan Instansi Vertikal Kementerian Pertahanan di Daerah. Sistem dalam pertahanan nasional memandang TNI (Tentara Nasional Indonesia) untuk komponen utama dalam menghadapi ancaman militer. negara dan upaya pertahanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1) Untuk kepentingan menjaga eksistensi kedaulatan negara, maka bela negara diatur dalam sebuah perundang-undangansuatu negara, tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen,TNI sebagai komponen utama dalam bela negara. Komponen utama dalam bela negara adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI). RUU tentang Bela Negara. "Pertahanan penting bagi stabilitas negara, sehingga dipandang perlu mewujudkan komponen cadangan. lnuiai berlaku, Peraturan Menterj Pertahanan Nomor 27 1ahun 2013 rentang KebiJakan-l-Penyelenggaraan Pasal 5 ini mulai berlaku Negara Talun 2010-201. Hal ini merupakan panggilan konstitusi sesuai pasal 27 ayatKomponen pertahanan negara merupakan seluruh sumber daya nasional yang disiapkan untuk pertahanan negara secara garis besar menurut UU No. Sedangkan dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang. 27/2021 tentang Peran Serta. Ia mengatakan, pertahanan RI bersifat semesta atau melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi 3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah k. JAKARTA, KOMPAS. Batujajar-Bandung (11/08) Kementerian Pertahanan dalam hal ini Ditjen Pothan Kemhan melaksanakan kegiatan Upacara Penetapan Komponen Cadangan TA. id - Sistem pertahanan negara Indonesia bersifat semesta yang melibatkan keterlibatan segenap bangsa dan seluruh komponen yang ada. sedangkan perannya sangat penting dalam sistem pertahanan negara sebagai penambah kekuatan dan kemampuan komponen utama yaitu TNI. Adapun Presiden Jokowi menegaskan bahwa Komponen Cadangan tidak boleh digunakan. Dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/10/2021), Hendardi mengatakan, meletakkan Polri sebagai komponen pendukung bertentangan dengan bunyi Pasal 30 ayat (2) UUD Negara RI 1945 yang secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan kekuatan dalam pertahanan dan keamanan negara. c. Kader Intelektual Bela Negara dan Alumni Universitas Pertahanan (UNHAN) Sistem pertahanan menjadi hal yang sangat fundamental dan menjadi faktor utama bagi eksistensi sebuah negara. Keterpusatan penyelenggaraan sektor. " Baca juga: Fungsi Rakyat dalam Sistem. merupakan komponen utama pertahanan negara bersama-sama dengan pemerintah wajib membangun kekuatan pertahanan negara yang handal demi kelangsungan hidup bangsa dan negara. 3. Postur pertahanan negara memiliki kemampuan untuk melakukan penangkalan, penyangkalan, penghancuran, pemulihan, serta operasi militer selain perang (OMSP). Komponen Pendukung Pertahanan Negara. RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara. terdiri dari komponen utama (TNI), komponen cadangan, dan komponen pendukung. TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Hasilnya digunakan untuk memberi peringatan awal kepada pihak-pihak terkait guna melakukan langkah. Penerapan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta ini diatur oleh Presiden dalam bentuk Kebijakan Umum Pertahanan Negara, terbaru untuk periode 2020-2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "Komponen Utama" dengan didukung oleh "Komponen. BALIKPAPAN – Kementerian Pertahanan RI melaksanakan kegiatan sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Download. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. 2. Palu (ANTARA) -. Rabu, 14 Desember 2022. Maka, Indonesia memerlukan komponen cadangan dan juga sebagai urgensitas yang dicanangkan pada UU No. Ananda Fersa Dharmawan, Dr. 4. 4. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, rakyat berfungsi sebagai kekuatan pendukung. Namun, pembahasan. id - 26 Mar 2021 09:50 WIB. memimpin kegiatan. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Salah satu Implementasi dari usaha bela negara dalam konsep pertahanan Sishanta, dilakukanSebagai kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. f. mengenai pertahanan negara yang ada dalam UU Pertahanan yang baru sudah menyimpang dari sistem nilai yang tercantum dalam UUD 1945. Guna terwujudnya tujuan dan sasaran strategis pertahanan, maka dirumuskan kebijakan pertahanan negara. Tanggal: 8 Januari 2002. Pertahanan Negara. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara; Mengingat : 1. c. Sebagai komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara, terdapat beberapa fungsi dari rakyat terlatih dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Tugas-tugas TNI sendiri telah diatur dalam UU No. . RAKOR PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN TA. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air,pertahanan negara, melainkan hanya komponen cadangan saja. Sistem pertahanan negara bertumpu pada komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Menurut mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus itu, perlu dibangun komponen cadangan yang berasal dari segala. Baca "Penpas" Lainnya. (0(17(5,$1 3(57$+$1$1 5(38%/,. Untuk itu, ada empat komponen dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. Pembina IV/a NIP. Ayat tersebut menegaskan tentang keikutsertaan warga negara. Strategi yang dilancarkan oleh komponen pertahanan meliputi strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. 3. Pertama, UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Scientific Rev by: Redaksi Haloedukasi. (4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama. Komponen Pertahanan Negara 2. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. 2020. Vol. Komponen Cadangan Pertahanan Negara dalam UU PSDN Diuji. 2. Tanpa didukung oleh adanya dua komponen yang lain, yakniKEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Elita Tamami, M. Komponen utama dalam sishanta yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pertama, persentase anggaran pertahanan terhadap PDB 0,8 persen yang konsisten selama 25 tahun ke depan. dan pengawasan sistem pertahanan negara. (4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama. Lina Hastuti, “Wajib bela negara dan prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional”. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa dukungan dari ASN diwujudkan dengan mengambil peran serta dalam pelatihan Komponen Cadangan. 2. Jadi, TNI yang menjadi garda terdepan dalam usaha mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Umum. Umum Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan. Untuk. 3) Integrasi Komponen Pertahanan Negara. 2. Terwujudnya SDM sebagai komponen pertahanan negara dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara. Pelaksanaan fungsi pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara. Komponen Cadangan disiapkan untuk dapat. Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara. Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). berupa pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan, yang terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komponen Cadangan,komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang‑Undang Dasar Tahun 1945, jelas ditentukan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui. Bela negara bukanlah wajib militer ataupun bagian dari program Komponen Cadangan (Komcad). Penyelenggaraan pertahanan negara didasarkan pada prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum dan kebiasaan internasional, serta hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Daya. Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan bahwa pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA KEBIJAKAN PENGINTEGRASIAN KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA 1. Direktorat Pengkajian Ideologi dan Politik Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI mengangkat tema “Menyiapkan Pembentukan Komponen Cadangan Guna Memperkuat Pertahanan Negara” pada Intellectual Exercise yang diadakan pada Kamis, 5 Maret. 4. 1 (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2013 Nornor 11,+5), dicabut dan dinyaiakan tidal< berlal<u. pembinaan TNI serta komponen kekuatan pertahanan negara lainnya yang meliputi fungsi perencanaan, intelijen, operasi, personel, logistik,Ringkasnya: Ada tiga komponen sumber daya nasional yang perlu dikelola dengan baik dalam rangka pertahanan Negara, yakni; Komponen Utama (TNI dan Polri), Komponen Cadangan (warga negara yang telah mengikuti pelatihan militer), Komponen Pendukung (warga negara yang ikut melaksanakan kewajiban bela negara sesuai. Pelatihan Penyegaran . bahwa. Hankamrata adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia sesuai Undang-Undang No 34 Tahun 2004.